- Dewan kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan gerakan pramuka.
- Dewan kerja pramuka merupakan bagian integral dari kwartir,
berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang di beri wewenang dan
kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka
penegak dan pandega.
- Anggota Dewan Kerja penegak dan pandega putea/puteri dalam jajaran
kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan puteri
jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh
Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa
bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau
sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
- Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
- Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar